Waspada Narkoba Jenis Baru, BNN dan Polri Diminta Turun Tangan

kabarin.co – Pemerintah melalui Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Polri diharapkan secepatnya mensosialisasikan kepada masyarakat, narkotika jenis baru dengan nama “new psychoaktive subtances” (NPS) yang telah ditemukan institusi hukum itu. “Narkotika jenis baru yang mulai beredar di pasaran, itu harus secepatnya diantisipasi dan dihentikan oleh Badan Narkotika (BNN) dan Polri, karena sangat berbahaya bagi kesehatan,” kata Dosen Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU,) Dr Pedastaren Targan SH, di Medan, Sabtu (9/04/2016).
Jika narkotika produk baru itu tidak dilakukan pelarangan, menurut dia, masyarakat akan menganggap bahwa barang tersebut bisa dikonsumsi dan bukan jenis narkoba yang dilarang pemerintah.
“Bahkan, mereka akan menggunakan narkotika jenis baru, sebagai kebutuhan sehari-hari, sehingga semakin menambah jumlah pengguna narkotika di Tanah Air ini,” ujar Pedastaren.

Adapun efek NPS (yg di kutip dari kompas.com) beragam tergantung komposisi kimiawi di dalam produk NPS yang bersangkutan, namun rangkuman efek negatifnya antara lain: kehilangan memori, bingung, anxiety, depresi, halusinasi, paranoid, psikoses, sulit tidur, aktif bicara,keracunan pada jantung (cardiotoxic), darah tinggi, detakan jantung menjadi cepat dan tidak beraturan (khusus untuk orang tua). Resiko penggunaan NPS antara lain: meningkatkan suhu tubuh, komplikasi jantung, serangan jantung, stroke, otak injury, kematian dan bunuh diri, depresi, mengurangi aliran darah ke jantung. Banyak kasus, si pengguna NPS mengalami sakit mental, bahkan mengarah pada bunuh diri ujar Yappi Manafe-Pemerhati Masalah Narkoba.
Pedastren berharap, BNN dan Polri selaku lembaga penegak hukum yang berwenang dalam mengatasi pencegahan dan peredaran narkotika tersebut harus turun ke lapangan menjelaskan masalah itu.
Melalui kegiatan seperti itu, maka masyarakat, mahasiswa, pelajar dan generasi muda dapat mengetahuinya, serta menghentikan menggunakan barang haram tersebut.
“Hal ini perlu dilakukan, demi untuk menyelamatkan generasi muda harapan bangsa dari kehancuran mental dan moral mereka akibat terpengaruh dengan narkotika,” kata Kepala Laboratorium Fakultas Hukum USU itu.
Pedastaren menambahkan, pemerintah juga perlu memasukkan narkotika jenis baru itu ke dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sehingga pengguna barang tersebut bisa dijerat melalui UU.
Sebab, jika narkotika jenis baru itu tidak ada termasuk dalam UU Narkotika, maka sulit bagi para penegak hukum untuk menjerat atau menghukum pemakai mau pun pengedarnya.
“Pemerintah perlu memikirkan ketentuan atau larangan narkotika jenis baru itu, sehingga masyarakat atau remaja tidak menyalahgunakan benda yang sangat berbahaya bagi kesehatan manusia tersebut,” katanya.
Sebelumnya, BNN kembali menemukan narkotika jenis baru atau yang biasa disebut dengan new psychoactive substances (NPS).
“Narkotika jenis baru yang ditemukan BNN adalah berupa FUB-AMB yang masuk dalam golongan synthetic cannabinoid,” kata Kepala Bagian Humas BNN, Kombespol Slamet Pribadi dalam pernyataan tertulisnya.
Slamet mengatakan, zat yang berasal dari sampel tembakau tersebut distimulen oleh zat synthetic cannabinoid dan mulai diidentifikasi sejak 17 Februari 2016 lalu oleh balai laboratorium BNN sebagai narkotika jenis baru.
“Dengan ditemukannya zat baru ini maka total NPS yang berhasil diidentifikasi BNN hingga saat ini berjumlah 38 NPS,” ujar dia. (kompas)

 

 

Leave a Reply