Waspada Varian Omicron, Satgas Penanganan Covid-19 Keluarkan SE Protokol Perjalanan Internasional

KabarUtama7 Views

Waspada Varian Omicron,
Satgas Penanganan COVID-19 Keluarkan SE Protokol Perjalanan Internasional

Kabarin.co, Jakarta-Pemerintah Indonesia terus mewaspasai masuknya varian baru Covid-19.

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengeluarkan surat edaran (SE) terbaru mengenai protokol kesehatan perjalanan internasional pada masa pandemi.

Edaran itu mulai berlaku hari ini (29/11) bertujuan guna mencegah masuknya varian baru Covid-19 B.1.1.529 atau Omicron ke Indonesia.

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Suharyanto selaku Ketua Satgas,  dalam keterangan pers mengatakan SE ini didasarkan pada pertimbangan bahwa pada saat ini telah ditemukan varian baru di Afrika Selatan yang telah meluas sebarannya ke beberapa negara di dunia.

Kemunculan Varian Omicron telah menyebabkan peningkatan kasus khususnya di Benua Afrika bagian Selatan. Badan Kesehatan Dunia (WHO) kemudian menetapkan varian yang ditemukan di awal Bulan November 2021 ini sebagai <span;>Variant of Concern.

Tertuang dalam SE, Satgas melakukan pelarangan masuk bagi Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki riwayat perjalanan selama 14 hari terakhir ke sebelas negara yang telah mengonfirmasi adanya transmisi komunitas Varian Omicron serta negara/wilayah yang secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus varian tersebut secara signifikan.

“Untuk WNA yang pernah atau berasal dari negara-negara, ada 11 negara; Afrika Selatan, Botswana, Lesotho, Eswatini, Mozambique, Malawi, Zambia, Zimbabwe, Angola, Namibia, dan Hong Kong, atau pernah tinggal di negara tersebut dalam kurun waktu 14 hari, ini ditutup untuk masuk ke Indonesia,” ujar Ketua Satgas.

Adapun untuk Warga Negara Indonesia (WNI) pelaku perjalanan dari 11 negara tersebut, lanjut Suharyanto, tetap bisa masuk ke tanah air dengan menjalani protokol kesehatan yang berlaku.

“Harus menjalani karantina 14 x 24 jam atau 14 hari, tentu saja beserta ketentuan-ketentuan PCR secara ketat. Kemudian bagi WNI dan WNA yang masuk ke Indonesia di luar 11 negara yang tadi saya sampaikan, ini tetap menjalani karantina selama 7 x 24 jam,” ujarnya.

Ia menjelaskan, terdapat beberapa mekanisme khusus terkait pelaku perjalanan internasional yang diperbolehkan masuk ke Indonesia, antara lain WNA yang berasal dari tiga negara yang tergabung dalam Travel Corridor Arrangement (TCA), yaitu dari Korea Selatan, Tiongkok, dan Uni Emirat Arab.

Kemudian pemegang visa diplomatik, kunjungan setingkat menteri ke atas, dan anggota G20 yang bukan berasal dari 11 negara yang disebutkan tidak perlu karantina tetapi tetap dilaksanakan pengawasan dan menggunakan sistem travel bubble.(bib)