Wow, Seorang Pria Dijatuhi Vonis 1.503 Tahun Penjara

kabarin.co – FRESNO, Sebuah putusan vonis hukuman di Fresno, California, Amerika Serikat menarik perhatian banyak orang. Seorang pria berusia 41 tahun dijatuhi hukuman 1.503 tahun penjara akibat perbuatannya didakwa atas perbuatannya memperkosa putrinya sendiri selama empat tahun.

Seperti dilansir dari Associated Press (AP), Minggu (23/10), Lelaki paruh baya itu mendapatkan pembacaan vonis hukuman pada JUmat (21/10). Ia mencatatkan diri sebagai penerima hukuman penjara terlama yang pernah dibacakan dalam sejarah pengadilan Fresno.

Diketahui AP tidak menyebutkan nama lelaki tersebut dan nama korban pelecahan seksual, hal ini dilakukan untuk menghindari identifikasi korban dan pelaku.

Menurut seorang hakim pengadilan di Fresno mengatakana bahwa pria itu bersalah atas 186 tuduhan kejahatan kekerasan seksual, termasuk ratusan perkosaan di bawah umur. Jaksa setempat menyatakan korban diperkosa sebanyak dua  sampai tiga kali sepekan, terhitung sejak Mei 2009 sampai dengan Mei 2013.

Pada Mei 2013, gadis itu selamat dari perbuatan keji ayahnya setelah memperoleh keberanian untuk melarikan diri. Hakim Edward Sarkisian yang menangani perkara itu mencatat bahwa lelaki bejat itu tidak pernah menunjukkan penyesalan atas perbuatannya. Ia bahkan menyalahkan putrinya atas kondisi yang dia terima. (apt-rep)

Baca Juga:

Melakukan Perlawanan, Seorang Mahasiswi Lolos dari Pemerkosaan

Sadis! Anggota Polres Terbukti Lakukan Pemerkosaan Terhadap Siswi SD

Kasus Pemerkosaan dan Pembunuhan Yuyun Remaja 14 Tahun, Mengundang Reaksi Gubernur Bengkulu