Yusril Yakin MA Kembali Tolak Kasasi Kedua Prabowo-Sandi

Politik5 Views

kabarin.co – Jakarta, Kuasa hukum Joko Widodo-Ma’ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra yakin Mahkamah Agung (MA) akan kembali menolak kasasi yang diajukan pasangan calon nomor urut 02 di pilpres 2019 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno soal pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif.

Yusril menuturkan, walaupun Jokowi-Ma’ruf berkepentingan, sampai saat ini pihaknya tidak dimintai tanggapan oleh Mahkamah Agung. “Sebab itu, kami bersikap pasif, namun aktif memantau perkembangan perkara ini,” ujar Yusril dalam keterangannya, Rabu (10/7/2019).

Yusril Yakin MA Kembali Tolak Kasasi Kedua Prabowo-Sandi

Sebelumnya, MA menyatakan gugatan tersebut tidak diterima dengan alasan  yang mengajukan gugatan bukanlah Prabowo Subianto, melainkan Jenderal TNI (Purn) Djoko Santoso, sehingga tidak memiliki legal standing. Yusril menyebut saat ini pemohonnya diganti jadi Prabowo-Sandiaga. Yusril menilai ada kesalahan berpikir dalam menerapkan hukum acara yang dilakukan oleh kuasa hukum Prabowo dan Sandiaga.

“Sangat aneh kalau tiba-tiba pemohonnya diganti dengan Prabowo dan Sandiaga Uno tetapi langsung mengajukan kasasi, sementara keduanya sebelumnya tidak pernah berperkara,” tegas Yusril.

Maka dari itu, Yusril yakin MA akan kembali menolak permohonan ini seluruhnya. Menurut Yusril, pengajuan kasasi kedua ini juga tidak relevan. Dia menilai perkara ini akan menjadi semacam ‘ne bis in idem’ atau mengadili kasus yang sama dengan termohon yang sama dua kali. Apalagi, Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menolak permohonan Prabowo-Sandiaga untuk seluruhnya.

“Putusan MK adalah final dan mengikat. Dengan diputuskannya perkara oleh MK, maka Bawaslu dan Mahkamah Agung harus dianggap sudah tidak berwenang lagi menangani perkara yang sama. Seharusnya semua pihak menghormati Putusan MK dan tidak melakukan upaya hukum lain lagi, termasuk melakukan kasasi ke Mahkamah Agung,” ungkap Yusril.

Dikutip dari detik.com, Rabu (10/7), gugatan melawan Bawaslu itu bernomor 2 P/PAP/2019. Atas gugatan itu, MA menurunkan lima hakim agung yang diketuai hakim agung Supandi. Adapun anggotanya adalah Yodi Martono Wahyunadi, Yosran, Is Sudaryono, dan Irfan Fachruddin. (epr/det)

Baca Juga:

Prabowo-Sandi Ajukan Kasasi ke MA

Gugat Hasil Pilpres, Tim Hukum Prabowo-Sandiaga Minta MK Tak Jadi Mahkamah Kalkulator

Prabowo-Sandi Menang 52 Persen, Berikut Uraian Klaimnya