ZERO WASTE TANPA TEMPAT PEMBUNGAN SAMPAH SOLUSI APIK TANGGULANGI PENCEMARAN LINGKUNGAN DI INDONESIA

Agribisnis, Opini12 Views

ZERO WASTE TANPA TEMPAT PEMBUNGAN SAMPAH SOLUSI APIK TANGGULANGI PENCEMARAN LINGKUNGAN DI INDONESIA

Oleh : Tadzkiroh Khoerunnisa

 

Lingkungan hidup merupakan isu mendasar yang terpinggirkan dalam simpang-siur dan hiruk-pikuk politik yang tak kunjung hilang dari permukaaan. Benar adanya bahwa dimasa depan demokrasi harus diperjuangkan dan program-program yang terfokus pada penyetaraan sosial ekonomi semakin gencar digalakan, belum lagi disaat pandemi seperti  ini isu kesehatan manusia dan keselamatanya begitu sering digaungkan oleh pemerintah. Namun, bisakah demokrasi berdiri tegak di tengah rusaknya ekologi? jika jawabanya adalah tidak izinkan saya masuk kedalam isu yang sebenarnya seksi namun sangat penting untuk dibicarakan ini.

Tahun 2019 Indonesia diprediksi memproduksi 67 juta ton sampah. Jumlah ini melesat naik dari tahun sebelumnya yang hanya 64 juta ton sampah. Jenis sampah yang dihasilkan didominasi oleh sampah organik sebesar 60 persen, dan sampah plastik sebanyak 15 persen. Berkaca pada kondisi penduduk Indonesia, diketahui bahwa salah satu penyumbang sampah terbesar merupakan sampah dari rumah tangga, dengan rata rata setiap orang menghasilkan 800 gram sampah setiap harinya. Hal ini dapat menyebabkan kerusakan lingkungan dan cacat ekologi, faktor ini juga yang menentukan tinggi rendahnya risiko bencana, dan angka mortalitas di suatu kawasan. Laporan risiko dunia membuat World Risk Index (Indeks Risiko Dunia) yang memeringkatkan 173 negara berdasarkan risiko menjadi korban bencana sebagai akibat dari kerusakan lingkungan yang terjadi didalamnya. World Risk Report mencatat sepanjang 2002 hingga 2011, telah terjadi 4.130 bencana di seluruh dunia yang mengakibatkan lebih dari 1 juta jiwa manusia  meninggal dunia dan kerugian material mencapai US$1,195 triliun.

Dengan memperhatikan runtutan permasalahan yang telah dijelaskan di atas, jika penulis menjadi lulusan HUKUM penulis bermaksud ingin berkontribusi memberikan masukkan guna pembangunan bangsa yang berkelanjutan. Dalam hal ini, gagasan yang hendak diberikan berupa inovasi program aturan Undang Undang  zero waste tanpa tempat pembungan sampah. Program ini berupa penanaman perilaku zero waste  (nol sampah) yang dibebankan pada setiap warga negara Indonesia hal ini ditujukan juga sebagai wujud cinta tanah air dengan menjaga lingkungan. Penanaman prilaku zero waste pada masyarakat akan didorong oleh beberapa sub program sebagai berikut :

  1. Dibentuknya organisasi masyarakat dibawah naungan hukum pemerintah daerah setempat khususnya pada tingkat rukun warga/rukun tangga yang secara konsisten. Organisasi ini fokus terhadap pemberdayaan sampah melalui program kreatif sampah yang bertujuan untuk mendaur ulang sampah menadi sesuatu yang bernilai estetis ataupun fungsional. Anggota dari organisasi yang terlibat akan menjadi motor penggerak utama pemberdayaan sampah. Untuk konsistensi organisasi ini diwajibkan ada pertemuan membahasPenindakan secara tegas terkait pelanggaran hukum yang berkaitan dengan lingkungan juga segala bentuk kerusakan lingkungan.
  2. Penulis akan berkolabrasi bersama stakeholder seperti kementrian LHK, perhutanan hingga lembaga sosial lingkungan, untuk membuat program wajib setiap rumah tangga mempunyai bak penglolahan sampah organik sisa sampah rumah tangga, program ini berlanjut dengan sosialisasi perawatan serta pengolahan kompos.

Program diatas juga diarengi dengan Penerapan prinsip hidup 5R  (Reduce, reuse, recycle, replace dan replant) Penanaman kebiasaan zero waste tanpa tempat pembuangan sampah  akan digalakan menjadi gerakan nasional yang bersifat masif dan mengikat karena hal ini sesuai dengan UU No 18 tahun 2008  pasal 12 ‘‘setiap orang dalam pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga wajib mengurangi dan menangani sampah dengan cara berwawasan lingkungan’’ guna menuju indonesia yang ramah lingkungan menyongsong Indonesia emas 2045

(ed/L)

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/39067/uu-no-18-tahun-2008 [ online] diunduh pada Januari  2021

https://www.greeners.co/berita/hpsn-2019-ahli-persampahan-tpa-di-indonesia-dalam-keadaan-kritis/ [ online] diakses pada  Januari 2021

https://megapolitan.kompas.com/image/2019/09/07/10432001/disorot-leonardo-dicaprio-ini-7-fakta-tpst-bantargebang-yang-kian-kritis?page=2 [ online ] diakses pada Januari 2021

http://safeyourearth.blogspot.com/2013/11/pengertian-5r-reducereuserecyclereplace.html?m=1 [online] diakses pada Januari 2021

https://m.cnnindonesia.com/teknologi/20191127074615-199-451822/sampah-plastik-dilema-krisis-lingkungan-atau-cuan-ekonomi  [ online] diakses pada Januari 2021

https://www.greeneration.org/6-hal-ini-hanya-ada-di-indonesia/ [ online] diakses pada Januari 2021

https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/39067/uu-no-18-tahun-2008 [ online] diakses pada Januari  2021

https://reliefweb.int/sites/reliefweb.int/files/resources/WorldRiskReport-2019_Online_english.pdf  [ online] diakses pada Januari 2021