kabarin.co – Tangsel, Sepeda motor yang dirusak pengendaranya lantaran menolak ditilang polisi rupanya tidak terdaftar di di database kantor Samsat. Sepeda motor dengan nomor Polisi B 6395 GLW itu pun hingga kini masih terparkir di halaman Mapolres Tangerang Selatan (Tangsel).
Berdasarkan sumber internal yang bertugas di Samsat BSD Tangsel menyebutkan, jika nomor polisi sepeda motor itu tak ditemukan dalam sistem. Dengan kata lain, kendaraan tersebut bisa disebut bodong.
“Datanya kosong, enggak ada,” ungkap pegawai Samsat yang tak mau disebut namanya kepada wartawan, Kamis (7/2/2019).
Hal sama juga dikatakan oleh Kasatreskrim Polres Tangsel AKP Alexander Yurikho Hadi. Menurut dia, bisa jadi nomor polisi yang digunakan pada sepeda motor tersebut tak sesuai peruntukannya.
“Nomor polisinya tak sesuai peruntukan. Kalau bodong itu kan nanti tergantung apakah karena fiducia, kejahatan, atau itu kepunyakan orang lain yang dipakai oleh si pengendara. Kita lihat nanti ya,” tutur Alex di Mapolres Tangsel