Metro  

Implementasi KUHP Baru Dimulai, Klien Bapas Gelar Aksi Nyata di 94 Kota

Jakarta, Kabarin.co—Kawasan Perkampungan Budaya Betawi, Srengseng Sawah, Kecamatan Jagakarsa, dipenuhi ratusan Klien Pemasyarakatan yang melakukan aksi bersih-bersih lingkungan, Kamis (26/6/2025).

Kegiatan ini menandai peluncuran Gerakan Nasional Pemasyarakatan: Klien Balai Pemasyarakatan Peduli 2025, sebagai implementasi Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan mulai berlaku pada tahun 2026. Aksi serupa juga dilaksanakan secara serentak oleh Klien Pemasyarakatan di 94 Balai Pemasyarakatan (Bapas) di seluruh Indonesia.

banner 728x90

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bukti kesiapan jajaran Pemasyarakatan menyambut penerapan pidana kerja sosial sebagai alternatif pidana non-penjara.

“Hari ini, Klien Bapas dari seluruh Indonesia hadir untuk bekerja dan berkontribusi nyata secara sukarela—membersihkan fasilitas umum, membantu masyarakat, dan terlibat dalam kegiatan sosial yang berdampak langsung. Ini adalah bentuk kesiapan dan komitmen kami dalam mendukung pelaksanaan KUHP baru,” ujar Agus dalam sambutannya di lokasi kegiatan.

Agus menegaskan, pidana alternatif tidak hanya bertujuan merehabilitasi pelaku, tetapi juga memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.

“Kerja sosial bukan sekadar bentuk hukuman, tetapi juga sarana untuk menebus kesalahan mereka kepada masyarakat,” imbuhnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan telah berhasil menerapkan pendekatan serupa dalam sistem peradilan anak sejak berlakunya UU No. 11 Tahun 2012. Melalui peran aktif Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dalam proses diversi dan rekomendasi putusan non-penjara, jumlah anak penghuni lembaga pemasyarakatan menurun drastis dari sekitar 7.000 menjadi hanya 2.000 saat ini.

“Keberhasilan itu menjadi pijakan untuk menangani kasus pidana dewasa melalui pidana alternatif. Selain memperbaiki kualitas pemidanaan, pendekatan ini juga mampu mengurangi overcrowding di lapas dan rutan,” tegasnya.

Menteri Agus juga menyoroti pentingnya peran Pembimbing Kemasyarakatan (PK) sebagai ujung tombak dalam pelaksanaan pidana alternatif.

“PK bukan hanya pelaksana pembimbingan, tetapi juga arsitek yang membangun kembali jembatan reintegrasi antara klien, masyarakat, aparat penegak hukum, dan pemerintah daerah,” jelasnya.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Prof. Harkristuti Harkrisnowo, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia. Ia menyambut baik gerakan ini sebagai salah satu bentuk konkret implementasi pidana kerja sosial di masa depan.

“Saya sangat antusias melihat kegiatan bersih-bersih serentak ini. Ke depan, pidana alternatif akan berkembang lebih luas, seperti pelayanan sosial di panti jompo, sekolah, lembaga rehabilitasi, dan sebagainya,” kata Harkristuti.

Ia juga menyampaikan pentingnya peningkatan kualitas dan kuantitas Pembimbing Kemasyarakatan, yang langsung direspons positif oleh Menteri Agus.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menyatakan bahwa seluruh jajaran Pemasyarakatan siap mendukung penerapan pidana alternatif pada semua tahapan proses peradilan, mulai dari pra-adjudikasi, adjudikasi, hingga pasca-adjudikasi.

“Hal ini sekaligus menegaskan komitmen kami bahwa Pemasyarakatan Pasti Bermanfaat untuk Masyarakat,” ujarnya.

Setelah peluncuran, Menteri Agus turut meninjau langsung aksi bersih-bersih yang dilakukan oleh 150 Klien Pemasyarakatan di Perkampungan Budaya Betawi, mencakup area taman, fasilitas umum, dan danau. Aksi ini dilakukan secara serentak oleh Klien Pemasyarakatan di seluruh Indonesia.

Dengan diberlakukannya KUHP baru, cakupan Klien Pemasyarakatan akan bertambah, mencakup mereka yang menjalani pidana kerja sosial dan pidana pengawasan, di samping klien pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, dan asimilasi seperti sebelumnya. Hal ini merupakan bagian dari reformasi pemidanaan yang lebih humanis dan mengedepankan prinsip keadilan restoratif.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, pimpinan tinggi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, aparat penegak hukum (kepolisian, kejaksaan, pengadilan), serta stakeholder terkait lainnya, baik secara langsung maupun virtual dari seluruh Indonesia.  (**)

 

banner 728x90