Metro  

Ajukan Tahanan Kota, Ratna Sarumpaet Klaim Fahri Hamzah Jadi Penjamin

kabarin.co – Jakarta, Terdakwa kasus penyebar berita bohong atau hoax Ratna Sarumpaet kembali mengajukan untuk jadi tahanan rumah atau tahanan kota.

“Kami akan ajukan lagi, kan sebelumnya ditolak,” ujar Ratna Sarumpaet saat ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa 12 Maret 2019.

Ajukan Tahanan Kota, Ratna Sarumpaet Klaim Fahri Hamzah Jadi Penjamin

Untuk pengakuan kali ini, Ratna Sarumpaet mengaku wakil ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Fahri Hamzah akan menjadi penjamin untuk status tahanan. “Karena juga ada penjamin baru, pak Fahri Hamzah,” ujarnya.

Baca Juga :  IKM Kota Tangerang Siap Bersinergi dengan Pemkot

Sebelumnya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan pengalihan status tahanan Ratna Sarumpaet. Hakim Ketua Joni menyebut tak ada urgensinya hingga majelis hakim harus mengabulkan permohonan itu.

Ratna menyesalkan alasan Majelis Hakim menolak permohonan pengalihan status tahanannya dari rutan menjadi tahanan rumah atau tahanan kota.

Menurut Ratna, usianya yang sudah 69 tahun menjadi urgensi dari permohonan tersebut. “Saya kan sudah berumur. Saya merasa perlu (jadi tahanan kota). Ya masa saya mesti dalam keadaan parah baru dialihkan,” kata Ratna Sarumpaet usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 6 Maret 2019.