kabarin.co – Jakarta, Terdakwa kasus penyebar berita bohong atau hoax Ratna Sarumpaet kembali mengajukan untuk jadi tahanan rumah atau tahanan kota.
“Kami akan ajukan lagi, kan sebelumnya ditolak,” ujar Ratna Sarumpaet saat ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa 12 Maret 2019.
Ajukan Tahanan Kota, Ratna Sarumpaet Klaim Fahri Hamzah Jadi Penjamin
Untuk pengakuan kali ini, Ratna Sarumpaet mengaku wakil ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Fahri Hamzah akan menjadi penjamin untuk status tahanan. “Karena juga ada penjamin baru, pak Fahri Hamzah,” ujarnya.
Sebelumnya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan pengalihan status tahanan Ratna Sarumpaet. Hakim Ketua Joni menyebut tak ada urgensinya hingga majelis hakim harus mengabulkan permohonan itu.
Ratna menyesalkan alasan Majelis Hakim menolak permohonan pengalihan status tahanannya dari rutan menjadi tahanan rumah atau tahanan kota.
Menurut Ratna, usianya yang sudah 69 tahun menjadi urgensi dari permohonan tersebut. “Saya kan sudah berumur. Saya merasa perlu (jadi tahanan kota). Ya masa saya mesti dalam keadaan parah baru dialihkan,” kata Ratna Sarumpaet usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 6 Maret 2019.
Kendati demikian, Ratna mengaku tidak dapat bebuat apa-apa, sehingga ia harus menerima keputusan hakim yang menurutnya bersifat mutlak. Ratna pun sempat menceritakan dirinya yang jatuh sakit saat dua bulan pertama menjalani tahanan di Rutan Polda Metro Jaya. “Apa boleh buat, mudah-mudahan Tuhan kasih kesehatan,” ujar Ratna.
Dalam persidangan pada Kamis, 28 Februari 2019, tim kuasa hukum Ratna Sarumpaet mengajukan permohonan pengalihan tahanan kliennya menjadi tahan rumah atau kota. Salah satu pertimbangan yang disampaikan Desmihardi kepada majelis hakim adalah alasan kesehatan. (epr/tem)
Baca Juga:
Hakim Tolak Tangguhkan Penahanan Ratna Sarumpaet
Jubir Prabowo Sebut Ratna Sarumpaet Mak Lampir, Pengacara: Kurang Elok
Prabowo Hingga Amien Rais Disebut dalam Dakwaan Ratna Sarumpaet
Mengaku Salah, Ratna Sarumpaet: Ada Ketegangan Luar Biasa Saat Penyidikan, Ini Politik!