Padang Pariaman, Kabarin.co – Polres Padang Pariaman terus upayakan pemberantasan peredaran narkotika diwilayahnya. Kali ini dengan penangkapan seorang pria di Sungai Durian Kecamatan Patamuan, Kabupaten Padang Pariaman.
Tersangka diketahui berinisial RK (29) warga Korong Lubuk Aro Bukit Gadang, Nagari Tandikek Selatan, Kecamatan Patamuan Kabupaten Padang Pariaman, pada Kamis (30/1/2025) sekira pukul 20.30 WIB.
Kasat Narkoba Polres Padang Pariaman Iptu Deni mengatakan, RK ditangkap tekait kasus kepemilikan narkotika jenis sabu.
“RK ditangkap beserta dengan barang bukti 4 paket narkotika jenis sabu dan saat ini sudah diamankan di Mako Polres Padang Pariaman,” ujar Deni kepada Kabarin.co, Jumat (31/1/2025).
Deni menjelaskan, penangkapan tersangka RK berawal Informasi dari masyarakat bahwa
di Korong Tungka Nagari Sungai Durian Kab. Padang Pariaman sering terjadinya transaksi dan penyalahgunaan Narkotika.
Untuk menindak lanjuti informasi tersebut Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Padang Pariaman melakukan penyelidikan dan ternyata benar saat dilakukan penangkapan ditemukan narkotika jenis shabu.