Metro  

Ketua DPRD Pasaman Sebut Efisiensi Anggaran Diperbolehkan, Namun Pelayanan Dasar Masyarakat Harus Diprioritaskan

Pasaman, Kabarin.co– Kebijakan pemerintah pusat untuk mengefisiensi anggaran pada tahun 2025, termasuk anggaran daerah, memberikan dampak signifikan terhadap pelaksanaan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana di daerah termasuk di Kabupaten Pasaman.

Bahkan, sejumlah kegiatan fisik dengan anggaran tahun 2024 masih belum dibayarkan oleh pemerintah daerah, yang saat ini tercatat sebagai utang atau tunda bayar.

banner 728x90

Di tengah upaya efisiensi anggaran, Kabupaten Pasaman juga dihadapkan dengan kewajiban untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU), yang berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi, harus dilaksanakan dengan biaya tambahan yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pasaman.

Baca Juga :  HUT Ke 1 Pengcab INKANAS Pasaman, Nurul Afif Anggota DPRD Pasaman Berikan Ucapan Selamat

Berdasarkan informasi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman, kebutuhan dana untuk pelaksanaan PSU diperkirakan mencapai sekitar Rp 14 miliar.

Selain itu, anggaran tambahan untuk Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dapat membuat total biaya PSU ini mencapai sekitar Rp 20 miliar, yang tentu saja akan membebani keuangan daerah.

banner 728x90