kabarin.co – Jakarta, Ketua Bidang Advokasi Gerakan Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama Kapitra Ampera menyatakan, permohonan Peninjaukan (PK) yang dilayangkan oleh oleh narapidana kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tidak memenuhi syarat sehingga tidak layak disidangkan.
Kapitra mengatakan, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara seharusnya tak perlu menggelar sidang sidang pemeriksaan berkas permohonan PK yang diajukan oleh mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut lantaran sudah jelas tak memenuhi syarat formil. Maka dari itu pihaknya akan mengawak sidang tersebut.
GNPF Ulama Ajukan Protes ke MA Terkait Sidang PK Ahok
“Kita hanya mengawal saja persidangan itu, karena kita melihat bahwa persidangan itu tidak laik diadakan,” kata Kapitra dikutip dari Okezone, Senin (26/2/2018).
Anggota tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab itu menerangkan, syarat PK itu bisa diajukan, jika Ahok terlebih dulu melakukan banding ke Pengadilan Tinggi atau kemudian kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Selama itu belum dilakukan berarti Ahok menerima putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis 2 tahun penjara.