Metro  

Bawaslu Pasaman Tandatangani BA Kesepakatan Hibah, Putusan MK Terkait Pelaksanaan PSU

Pasaman, Kabarin.co—Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pasaman resmi menandatangani Berita Acara Kesepakatan Hibah sebagai tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pelaksanaan Pemilihan Suara Ulang (PSU).

Penandatanganan ini merupakan langkah penting dalam memastikan kelancaran dan transparansi PSU sesuai dengan keputusan hukum yang telah ditetapkan.

banner 728x90

Acara penandatanganan yang berlangsung di ruang rapat sekretaris daerah, dihadiri oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Pasaman (Rini Juita, MA) beserta jajaran, perwakilan pemerintah daerah, dan pihak terkait lainnya. Kesepakatan hibah ini mencakup pendanaan serta dukungan fasilitas yang dibutuhkan untuk menyelenggarakan PSU dengan lancar dan sesuai prosedur.

Ketua Bawaslu Kabupaten Pasaman Rini Juita, MA menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk mengawal proses PSU dengan penuh integritas dan memastikan bahwa tahapan pemilihan berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Kami akan terus melakukan pengawasan ketat guna menjamin bahwa PSU ini berlangsung secara jujur, adil, serta dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi,” ujar Rini

Sementara itu, perwakilan Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman menyatakan dukungannya terhadap proses PSU dan berharap pelaksanaan pemilihan ulang ini dapat berjalan dengan kondusif serta menghasilkan keputusan yang legitimate.

Dengan ditandatanganinya berita acara ini, diharapkan seluruh pihak yang terlibat dapat bekerja sama untuk memastikan bahwa PSU berjalan dengan lancar dan menghasilkan pemilihan yang sesuai dengan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (LUBER JURDIL).

Bawaslu Kabupaten Pasaman juga mengajak seluruh masyarakat untuk tetap berpartisipasi aktif dan menjaga kondusivitas selama proses pemilihan ulang berlangsung.  (Jon)

banner 728x90