Metro  

Dari Sosialisasi Perda, Warga Curhat Soal Air Bersih ke Donizar

Pasaman, Kabarin.co — Suasana di Gedung Kogsda Nagari Tanjung Baringin Utara, Kecamatan Lubuk Sikaping, Jumat (24/10) lalu, awalnya terasa formal. Puluhan warga berkumpul mengikuti Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Kesejahteraan Sosial. Namun di tengah penyampaian materi, kegiatan yang semula diwarnai diskusi serius itu mendadak berubah menjadi ruang curahan hati warga.

Salah satu peserta, Mardi, 56, warga Rao Selatan, memberanikan diri menyampaikan keluh kesah yang selama ini menjadi keresahan bersama masyarakat yakni Kesulitan air bersih di wilayahnya. Ia menceritakan bagaimana masyarakat setempat harus berjuang keras hanya untuk mendapatkan air, bahkan untuk keperluan beribadah.

banner 728x90

“Masjid kami memang punya MCK, tapi airnya tidak ada,” ujar Mardi. “Air yang kami gunakan selama ini dari mata air pegunungan. Tapi debitnya kecil sekali, jadi harus kami bagi untuk kebutuhan masjid dan rumah warga.” Tambahnya.

Katanya, ketika musim kemarau tiba, aliran air dari pegunungan semakin menipis. Jamaah masjid terpaksa bergantian mengambil air dengan ember, sementara sebagian warga rela berjalan untuk mengisi jeriken.
“Kadang kami tidak bisa berwudu di masjid. Harus bawa air dari rumah, atau menunggu aliran kecil dari pipa. Rasanya sedih, karena kami ingin beribadah dengan layak,” tambahnya.

Keluhan tersebut sontak menjadi perhatian serius Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat dari Komisi V, Donizar, yang hadir dalam acara tersebut.

“Persoalan air bersih ini bukan hal kecil. Saya tahu betul, tanpa air masyarakat tidak bisa hidup dengan layak, apalagi menjalankan ibadah dengan baik,” kata Donizar menanggapi keluhan warga.

Politisi Partai PKB yang dikenal dekat dengan masyarakat itu pun langsung merespons cepat. Ia menyebut, kebutuhan air bersih untuk masjid dan masyarakat Rao Selatan akan diupayakan melalui program dana hibah provinsi.

“Silakan ajukan proposalnya. Kami akan bantu melalui dana hibah untuk pembuatan sumur bor,” tegas Donizar.

“Insya Allah, akan kami akomodir di tahun 2026. Jangan khawatir, kami akan kawal agar ini tidak hanya sekadar janji,” sambungnya.
Donizar juga menegaskan bahwa program kesejahteraan sosial tidak hanya soal bantuan ekonomi atau jaminan sosial, tetapi juga mencakup pemenuhan kebutuhan dasar, termasuk air bersih.

“Kesejahteraan itu dimulai dari hal paling sederhana dari air, dari kebersihan, dari kenyamanan warga beribadah. Kalau itu belum terpenuhi, maka tugas kita sebagai wakil rakyat belum selesai,” ujarnya di hadapan peserta sosialisasi.

Sosialisasikan Perda Kesejahteraan Sosial
Lebih jauh disampaikannya, Peraturan Daerah (Perda) tentang Kesejahteraan Sosial bukan sekadar dokumen hukum, tetapi juga merupakan komitmen moral pemerintah untuk melindungi kelompok rentan seperti fakir miskin, anak terlantar, lansia, penyandang disabilitas, hingga korban bencana.

“Perda ini harus hadir nyata di tengah masyarakat. Ia bukan hanya aturan di atas kertas, tapi panduan agar warga tahu hak dan mekanisme bantuan sosial yang bisa mereka akses,” tegas Donizar saat kegiatan sosialisasi Perda Kesejahteraan Sosial.

Menurutnya, tujuan utama sosialisasi ini adalah memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai regulasi yang telah ditetapkan pemerintah daerah dalam upaya peningkatan kesejahteraan sosial.

“Dengan adanya sosialisasi ini, saya berharap masyarakat bisa mengetahui hak dan kewajiban mereka dalam pembangunan kesejahteraan sosial, sehingga program pemerintah dapat tepat sasaran,” ujarnya.

Lebih lanjut, Donizar menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah, DPRD, dan masyarakat dalam mewujudkan kesejahteraan yang merata.
“Kebijakan ini tidak akan berjalan maksimal tanpa partisipasi aktif dari warga. Karena itu, peran kita bersama sangat penting dalam mewujudkan kesejahteraan yang merata,” tambahnya.

Dalam kesempatan tersebut, turut hadir narasumber dari Dinas Sosial Provinsi Sumatera Barat, Iskandar, yang memberikan penjelasan lebih rinci mengenai teknis implementasi Perda Kesejahteraan Sosial.
Ia menjelaskan bahwa Perda No. 8 Tahun 2019 menjadi payung hukum bagi seluruh program kesejahteraan sosial di Sumatera Barat. (Joni)

banner 728x90