Metro  

Jonru Ginting Divonis 1,5 Tahun Penjara

Jonru terbukti bersalah melakukan pidana dalam Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Pada postingan ke empat mengenai antek-antek penjajah pada 18 Agustus 2017. Jonru dalam posting-annya menyebut penjajah nonmuslim dan yang melawan penjajah adalah mayoritas muslim.

Selain itu, terdakwa mem-posting tulisan NU telah menerima uang Rp 1,5 triliun yang dikaitkan dengan pembubaran HTI serta mem-posting tulisan yang pada pokoknya menyatakan Jokowi adalah capres yang tidak jelas asal muasalnya,” kata hakim anggota membacakan unsur-unsur dalam putusan. (epr/det)

Baca Juga :  Tingkatkan Ketangguhan, BPBD se-Sumbar Unjuk Kemahiran Pasang Tenda

Baca Juga:

Pra Peradilan Jonru Bentuk Perlawanan Hukum yang Sah

Jonru Ginting Akan Ajukan Praperadilan, Begini Rekasi Polda Metro Jaya

Resmi Jadi Tersangka Ujaran Kebencian, Jonru Ginting Langsung Ditahan