Jonru terbukti bersalah melakukan pidana dalam Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
“Menimbang bahwa posting-an tersebut berpotensi menimbulkan adanya kebencian dan permusuhan, khususnya antara muslim dan nonmuslim. Posting-an tersebut membenturkan kelompok muslim dan nonmuslim,” ujar hakim anggota.
“Selain itu, terdakwa mem-posting tulisan NU telah menerima uang Rp 1,5 triliun yang dikaitkan dengan pembubaran HTI serta mem-posting tulisan yang pada pokoknya menyatakan Jokowi adalah capres yang tidak jelas asal muasalnya,” kata hakim anggota membacakan unsur-unsur dalam putusan. (epr/det)
Baca Juga:
Pra Peradilan Jonru Bentuk Perlawanan Hukum yang Sah
Jonru Ginting Akan Ajukan Praperadilan, Begini Rekasi Polda Metro Jaya
Resmi Jadi Tersangka Ujaran Kebencian, Jonru Ginting Langsung Ditahan