kabarin.co – Jakarta, Majelis Hakim Pengdilan Pengdilan (PN) Jakarta Utara menyatakan gugatan cerai yang diajukan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kepada istrinya Veronica Tan dinyatakan diterima. Tak hanya menerima gugatan perceraian oleh penggugat, majelis hakim juga memberikan hak asuk anak kepada Ahok.
Ketua Majelis Hakim, Sutaji menuturkan, berdasarkan kutipan akta perkawinan, Ahok-Vero, nomor 323.279/I/1997, per tanggal 17 Desember 1997, sudah resmi diputus. Karena perceraian dengan segala akibat hukumnya.
Ahok dan Veronica Tan Resmi Bercerai
“Jadi, kita nyatakan Ahok-Vero sekarang resmi bercerai,” ujar Sutaji di PN Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Rabu (4/4/2018).
Sutaji juga menyatakan, penggugat berhak sebagai orangtua yang mempunyai hak asuh kedua anak mereka yaitu, Nathania Purnama dan Daud Albeenner Purnama, untuk memelihara dan mendidik anak yang masih dibawah umur. “Kedua anak dari pernikahan Ahok-Vero, sudah resmi Ahok menjadi hak asuh anak itu,” tuturnya.