Sutaji memerintahkan panitera PN jakut untuk menyerahkan salinan putusan perceraian yang dimaksud kepada kantor dinas kependudukan dan sipil provinsi DKI untuk mencatatkan dalam register yang berjalan dan memberikan angka perceraian tersebut kepada penggugat dan tergugat.
“Tergugat membayar perkara yang sampai saat ini RP476ribu. Demikian putusan ini disampaikan oleh Majelis Hakim PN Jakut,” pungkasnya.
Seperti diketahui, sidang perceraian tersebut digelar usai Ahok mengajukan gugatan cerai terhadap istrinya Veronika. Gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara melalui kuasa hukumnya, Josefina A Syukur, pada 5 Januari 2018.
Gugatan tersebut membuat publik heboh dan kaget lantaran selama ini pasangan tersebut dikenal sebagai pasangan yang harmonis.
Fifi Lety Indra mengungkapkan perceraian tersebut salah satunya dipicu karena ada orang ketiga dalam rumah tangga Ahok-Veronica. Orang ketiga yang diketahui bernama Julianto Tio alias Ahwa itu merupakan pria beristri. (epr/oke)
Baca Juga:
Sidang Perdana Cerai Ahok Akan Digelar Tertutup Hari Ini