kabarin.co – Jakarta, Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno menegaskan aktivis Ratna Sarumpaet melanggar aturan terkait larangan parkir di bahu jalan. Sandiaga menyamakan insiden tersebut dengan yang pernah dialami anggota DPRD DKI Fajar Sidik.
“Nggak boleh itu, melanggar walaupun daerah sini juga banyak yang parkir sembarangan. Depan rumah saya apalagi banyak banget itu. Itu butuh perubahan mindset daripada masyarakat,” kata Sandiaga di Bulungan, Jakarta Selatan, Rabu (4/4/2018).
Sandiaga Uno Tegaskan Ratna Sarumpaet Langgar Aturan
Sandi mengaku tak mengetahui jika mobil Ratna Sarumpaet dikembalikan kembali. Dia justru menyamakan dengan kasus Fajar Sidik agar pelanggar diberikan peringatan.
“Mobilnya dibalikin lagi? Mungkin harus ada shock therapy, kayak Pak Fajar Sidik sama seperti itu. Yang penting masyarakat tahu itu nggak boleh,” jelasnya.
Sandiga menjelaskan Perda yang mengatur mengenai larangan parkir di bahu jalan sudah tepat. Tapi ia memberi catatan agar Perda tersebut dapat tersosialisasikan dengan baik.