kabarin.co – Solok, Polemik berita palsu (hoax) tentang status sewa kantor DPC Gerindra Kabupaten Solok mulai masuk keranah hukum, melalui sekretaris partai Gerindra Hafni Hafiz, AMd melaporkan beberapa pihak yang terkait ke Polres Arosuka Kabupaten Solok.
Menurut pria muda yang akrab dipanggil “Pak Sek” oleh anggota partai berlogo kepala burung Garuda itu menuturkan bahwa ada beberapa pihak yang dilaporkan oleh partainya.
DPC Gerindra Kabupaten Solok Laporkan Pihak Melakukan Berita Hoax Ke Polres Arosuka
“Hari ini (24/4/2018) tepat jam 14.05 wib, Hasil koordinasi DPC, dengan DPD dan DPP, DPC Partai Gerindra Kab. Solok secara resmi melaporkan beberapa hal” tuturnya kepada awak media.
Menuruf Hafiz ada beberapa poin yang ia laporkan kepada pihak berwajib untuk melakukan pengungkapan.
“Dugaan Pencemaran Nama Baik partai gerindra, atas pemberitaan beberapa media online” ucapnya
Disamping itu ia menduga adanya pelanggaran Undang-Undang ITE yang dilakukan oleh sekelompok oknum
“Dugaan Pelanggaran UU ITE dan Dugaan Pemberitaan sepihak” bebernya.