kabarin.co – Jakarta, Permohonan tersangka kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet untuk menjadi tahanan kota ditolak. Ratna tetap menjadi penghuni tahanan hingga berkas dinyatakan lengkap.
“Permohonan tahanan kota sudah diterima, setelah anev (analisis dan evaluasi) itu belum dapat dikabulkan,” ungkap Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di kantornya, Jumat (12/10/2018).
Permohonan Ratna Sarumpaet Jadi Tahanan Kota Ditolak
Mantan Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur itu mengungkapkan, alasan polisi tidak mengabulkan permohonan lantaran penyidik masih perlu meminta keterangan tambahan.
“Dengan alasan masih proses sidik, kayak kemarin masih ada pemeriksaan tambahan saksi, kita kroscek,” ujarnya.
Sebelumnya, kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Insank Nasruddin telah mengajukan secara tertulis permohonan agar kliennya menjadi tahanan kota. Salah satu pertimbangannya lantaran usia Ratna Sarumpaet yang sudah lanjut.
Insank juga menyertakan surat jaminan dari tim pengacara dan pihak keluarga yang menjamin Ratna Sarumpaet tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya sebagaimana menjadi dasar penyidik menahan aktivis perempuan tersebut. (epr/oke)