kabarin.co – Jakarta, Polisi memeriksa Juru Bicara pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak sebagai saksi dalam kasus Ratna Sarumpaet, Jumat malam, 26 Oktober 2018. Pemeriksaan berlangsung di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Setelah pemeriksaan, Dahnil menyatakan kekecewaannya atas sikap penyidik. Menurutnya, pertanyaan yang diberikan penyidikan sering tidak substansial dengan kasus Ratna. “Dan mengarah pada seolah-olah kami ini tersangka,” ujar Dahnil.
Diperiksa Kasus Ratna Sarumpaet, Dahnil Anzar: Seolah-olah Kami Tersangka
Tak hanya Dahnil, penyidik juga memintai keterangan Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga, Nanik S. Deyang, dan Ketua Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal.
Dahnil berharap polisi tidak menjadi alat politin bagi sekelompok orang. Apalagi saat ini Indonesia sedang memasuki masa politik menjelang pemilihan presiden dan calon legislatif 2019. “Jadi saya berulang kali menyebutkan ini cara-cara begini dihentikan dan saya ingin polisi bekerja secara profesional,” ujar Dahnil.