Polisi menetapkan Ratna Sarumpaet sebagai tersangka terkait berita bohong atau hoaks tentang penganiayaannya. Aktivis perempuan itu sebelumnya mengaku dianiaya orang tak dikenal di Bandung. Prabowo dan sejumlah pendukungnya terseret lantaran memberikan pernyataan terbuka atas penganiayaan Ratna itu.
Belakangan polisi menemukan bukti bahwa penganiayaan itu tidak pernah terjadi. Wajah Ratna Sarumpaet yang babak belur bukan karena kekerasan fisik melainkan efek dari operasi plastik. Polisi menjerat Ratna menggunakan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46 tentang peraturan hukum pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (epr/tem)
Baca Juga:
Diperiksa Kasus Ratna Sarumpaet, Dahnil Anzar Janji Ungkap Informasi Penting
Wakil Ketua Timses Prabowo Diperiksa Terkait Kasus Ratna Sarumpaet Hari Ini
Begini Perasaan Ratna Sarumpaet Tak Dijenguk Fadli Zon Cs
Ratna Sarumpaet Ngaku Tidak Pernah Minta Kubu Prabowo Konferensi Pers