Metro  

Diperiksa Kasus Ratna Sarumpaet, Dahnil Anzar: Seolah-olah Kami Tersangka

Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan capres cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Dahnil Aznar Simanjuntak (tengah) memasuki ruang Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Jakarta, Jumat (26/10/2018). Pemanggilan pemeriksaan tersebut untuk mengkonfrontir keterangan para saksi terkait kasus penyebaran berita bohong atau hoaks yang dilakukan oleh aktivis Ratna Sarumpaet. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.

Polisi menetapkan Ratna Sarumpaet sebagai tersangka terkait berita bohong atau hoaks tentang penganiayaannya. Aktivis perempuan itu sebelumnya mengaku dianiaya orang tak dikenal di Bandung.  Prabowo dan sejumlah pendukungnya terseret lantaran memberikan pernyataan terbuka atas penganiayaan Ratna itu.

Belakangan polisi menemukan bukti bahwa penganiayaan itu tidak pernah terjadi. Wajah Ratna Sarumpaet yang babak belur bukan karena kekerasan fisik melainkan efek dari operasi plastik. Polisi menjerat Ratna menggunakan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46 tentang peraturan hukum pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (epr/tem)

Baca Juga :  Warga dari Luar Jakarta Rumah Anies Baswedan, Minta Maju Pilpres 2019

Baca Juga:

Diperiksa Kasus Ratna Sarumpaet, Dahnil Anzar Janji Ungkap Informasi Penting

Wakil Ketua Timses Prabowo Diperiksa Terkait Kasus Ratna Sarumpaet Hari Ini

Begini Perasaan Ratna Sarumpaet Tak Dijenguk Fadli Zon Cs

Ratna Sarumpaet Ngaku Tidak Pernah Minta Kubu Prabowo Konferensi Pers