“Fakta hukum yang ada baik dari keterangan ahli kemudian keterangan saksi, memang sanggahan banding sudah tidak ada. Jadi setelah sanggah, tanpa kami pun melakukan pengaduan ke APIP, bisa langsung mengajukan gugatan ke PTUN,” ujar Hawit Guritno, Kamis (17/1).
Selain itu, dalam Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sudah ada mekanisme Dismissal Process oleh Ketua PTUN.
Mekanisme inilah yang dapat menentukan apakah sebuah gugatan adalah wewenang PTUN atau tidak serta apakah gugatan tersebut prematur/terlalu dini atau tidak. Jika merupakan wewenang PTUN dan tidak prematur maka gugatan penggugat bisa masuk pada agenda pemeriksaan persiapan hingga putusan akhir.
“Jadi tentang wewenang atau kompetensi PTUN serta prematurnya gugatan penggugat telah diuji oleh Ketua PTUN sebelum gugatan tersebut dipersidangkan oleh majelis hakim,” tutur Hawit Guritno.
Sebelumnya, kuasa hukum Korlantas Polri, Adi Warman menyatakan jika gugatan yang dilayangkan PT Digital Praja Makayasa ke PTUN terlalu prematur.