kabarin.co – Jakarta, Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok resmi bebas setelah menjalani hukuman penjara di rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok hari ini, Kamis (24/1).
Ahok bebas murni setelah menjalani kurungan di balik jeruji selama 2 tahun dipotong remisi 3 bulan 15 hari, dalam kasus penistaan agama.
Resmi Bebas, Ahok Dijemput Putra Sulung
“Sudah keluar kurang lebih pukul 07.30 WIB,” kata Salah satu tim Ahok, Ima Mahdia, Kamis.
Ima menuturkan Ahok dijemput oleh salah satu putra sulungnya Nicholas Sean.
“Dijemput putra sulungnya Nicholas Sean dan perwakilan dari Tim BTP, langsung menuju kediaman,” ujar Ima.
Belum diketahui akan ke mana Ahok akan dibawa. Tapi, terpidana penista agama itu sudah resmi bebas per tanggal 24 Januari 2019 setelah menyelesaikan hukuman.
Kasus itu menjerat Ahok karena ucapannya saat melakukan kerja sebagai Gubernur DKI soal Surat Al Maidah ayat 51 di Pulau Pramuka. Kala itu, Ahok berada di sana untuk menghadiri budidaya kerapu di Kepulauan Seribu.