kabarin.co – Jakarta, Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok resmi bebas setelah menjalani hukuman penjara di rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok hari ini, Kamis (24/1).
Ahok bebas murni setelah menjalani kurungan di balik jeruji selama 2 tahun dipotong remisi 3 bulan 15 hari, dalam kasus penistaan agama.
Resmi Bebas, Ahok Dijemput Putra Sulung
“Sudah keluar kurang lebih pukul 07.30 WIB,” kata Salah satu tim Ahok, Ima Mahdia, Kamis.
Ima menuturkan Ahok dijemput oleh salah satu putra sulungnya Nicholas Sean.
“Dijemput putra sulungnya Nicholas Sean dan perwakilan dari Tim BTP, langsung menuju kediaman,” ujar Ima.
Belum diketahui akan ke mana Ahok akan dibawa. Tapi, terpidana penista agama itu sudah resmi bebas per tanggal 24 Januari 2019 setelah menyelesaikan hukuman.
Kasus itu menjerat Ahok karena ucapannya saat melakukan kerja sebagai Gubernur DKI soal Surat Al Maidah ayat 51 di Pulau Pramuka. Kala itu, Ahok berada di sana untuk menghadiri budidaya kerapu di Kepulauan Seribu.
Dalam pidatonya saat itu di pulau Pramuka, Ahok mencoba meyakinkan program budidaya itu tetap berjalan meskipun nantinya dirinya yang turut bersaing dalam Pilgub DKI Jakarta 2017 kalah. Di situlah, dia menyinggung surat Al-Maidah ayat 51.
Video pidato Ahok di ibu kota kabupaten Kepulauan Seribu itu pun menjadi viral dan ramai usai diunggah dan mengalami pemotongan dari rekaman keseluruhan oleh Buni Yani.
Ucapan Ahok itu kemudian memicu aksi berjilid-jilid di Jakarta, termasuk 2 Desember 2016 yang lalu fenomenal dengan Aksi 212. Nama 212 selanjutnya terus dipelihara dan terkesan menjadi merek tersendiri bagi sebuah gerakan.
Polisi lalu menetapkan Ahok sebagai tersangka pada 16 November 2017. Di tengah upayanya memenangi Pilgub DKI 2017 bersama Djarot Saiful Hidayat dan kerja sebagai gubernur, Ahok pun mengikuti semua proses pemeriksaan di polisi hingga persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Hasilnya, majelis hakim PN Jakut memvonisnya bersalah pada 9 Mei 2017. Ahok dianggap melanggar Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama.
Ahok tak mengajukan banding atas vonisnya tersebut. Namun saat PN Bandung menjatuhkan vonis pada Buni Yani atas pengunggahan potongan video pidato Ahok, mantan kader Gerindra itu mencoba melakukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Tapi, MA mementahkan permohonan PK yang diajukan Ahok. (epr/cnn)
Baca Juga:
Prasetio: Ahok Menikah 15 Februari 2019
Setelah Bebas, Ahok Minta Dipanggil BTP
Ahok Dikabarkan Akan Menikah dengan Polwan Usai Bebas dari Penjara