Metro  

Buni Yani Dieksekusi ke Lapas Gunung Sindur

kabarin.co – Jakarta, Usai menjalankan pemeriksaan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok, Jumat (1/2/2019). Buni langsung dieksekusi Kejaksasaan ke Lapas Gunung Sindur Bogor, Jawa Barat, menggunakan mobil tahanan Kejari Depok.

“Kita mengikuti proses hukum yang berlaku,” ujar Buni Yani di Kejari Depok, Jumat (1/2/2019).

Buni Yani Dieksekusi ke Lapas Gunung Sindur

Buni Yani menuturkan, dirinya akan dieksekusi ke Lapas Gunung Sindur untuk menjalani hukuman 18 bulan penjara terkait kasus tuduhan melanggar Pasal 32 ayat 1 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam video pidato Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (BTP) di Kepulauan Seribu.

Baca Juga :  2 WNI Positif Virus Corona Sempat Hadiri Klub Dansa di Jakarta

“Lapas Gunung Sindur,” kata dia.

Sementara, pengacara Buni Yani, Aldwin Rahardian menyatakan kliennya bertindak  kooperatif dalam menjalankan hukuman yang telah dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat Selasa 14 November 2018.

“Permohonan penangguhan eksekusi ditolak. Kedua, apa yang disampaikan bang Buni ini kita fair, kita akan memenuhi panggilan. Nah sekarang kita sudah memenuhi panggilan. Bismillah, bang Buni siap melaksanakan putusan itu meskipun sampai hari ini bang Buni tidak mengakui apa yang dituduhkan itu,” ujar Aldwin.