kabarin.co – Depok, Terpidana kasus Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Buni Yani akhirnya menjalani eksekusi atas hukumannya yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Buni Yani sempat bermubahalah lagi.
“Saya hanya berserah diri kepada Allah, saya sudah bermubahalah,” ucap Buni Yani di depan kantor Kejari Depok, yang beralamat di Jalan Boulevard Raya, Depok, Jumat (1/2/2019).
Bermubahalah, Buni Yani: Orang yang Menuduh Saya, Semua Masuk Neraka
“Saya bilang, kalau saya melakukan yang seperti dituduhkan mengedit video, saya bilang biar saya neraka abadi. Tapi kalau saya tidak melakukan, orang yang menuduh saya, mulai dari pelapor, polisi, jaksa, hakim, semua masuk neraka,” imbuh Buni Yani.
Buni Yani kemudian dibawa masuk ke dalam mobil Kejari Depok. Ia mengaku akan dibawa ke Lapas Gunung Sindur.
Buni Yani divonis bersalah melanggar Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam putusan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Dia dihukum 18 bulan penjara saat itu.