Sebelumnya, seorang perempuan berinisial SM (52) masuk ke dalam Masjid Al-Munawaroh, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat sambil membawa anjing pada Minggu 30 Juni 2019. Tak hanya itu, SM juga tidak melepas sepatunya saat masuk ke masjid dengan emosi tanpa sebab yang jelas kepada jemaah. Jemaah pun mengusirnya dari masjid dan kemudian diamankan polisi.
Walaupun dinyatakan SM mengalami gangguan kejiwaan oleh dokter, polisi tetap melakukan penyidikan dan menetapkannya sebagai tersangka kasus penistaan agama sesuai dengan Pasal 156a KUHP. (epr/oke)
Baca Juga:
Perempuan Pembawa Anjing ke Masjid Ditetapkan Jadi Tersangka Penodaan Agama