Metro  

Revitalisasi Monas Dihentikan Sementara

kabarin.co – Jakarta, Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi meminta proses revitalisasi Monumen Nasional (Monas) dihentikan sementara pada Rabu, 29 Januari 2020. Permintaan tersebut disampaikan karena proyek itu belum mendapatkan izin dari Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno.

Seperti diketahui, berdasarkan Keppres Nomor 25 Tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di Wilayah Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, Pemprov DKI harus mengajukan izin ke Mensesneg saat akan merenovasi Monas selaku Ketua Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka.

Baca Juga :  Pengacara Bongkar Permasalahan Ustadz Abdul Somad dan Sang Mantan Istri

Revitalisasi Monas Dihentikan Sementara

“Dihentikan sementara, selama surat (izin) dari Mensesneg (belum keluar), karena Mensesneg ketua komisi pengarah (kawasan Medan Merdeka). Kami menunggu surat dari sana,” kata Prasetyo di gedung DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (28/1/2020).

Prasetyo mengatakan, pengerjaan proyek di sana harus dihentikan hingga pemerintah pusat menyetujui renovasi tersebut. “Karena apapun ceritanya harus ada izin. Langkah-langkah revitalisasi Monas itu harus ada izin pemerintah pusat, diketahui oleh tim pengarah yaitu Kemensesneg,” ujarnya.