Ketua Animal Defenders Indonesia Doni Herdaru Tona menuturkan pihaknya sudah menyiapkan tim kuasa hukum untuk melaporkan kasus pemukulan kucing di Bojong Rawalumbu, Kecamatan Rawalumbu, tersebut ke Polres Bekasi Kota.
Kekejaman terhadap kucing ini, kata dia, tidak bisa dimaafkan dan pelakunya harus diberi sanksi. Tujuannya untuk memberikan efek jera kepada siapa pun yang menyakiti binatang.
Terlebih, kata dia, usai membunuh kucing, pelaku yang diketahui berinisial RH langsung melarikan diri.
“Langkah melaporkan pelaku ini agar tidak ada lagi oknum yang seenaknya menyakiti satwa, apalagi sampai membunuhnya,” jelasnya ketika dikonfirmasi, Selasa 18 Februari 2020. (epr/oke)
Baca Juga:
Viral Pria di Kemayoran Makan Kucing Hidup-Hidup
Abah Grandong Pria Pemakan Kucing Hidup-Hidup Jadi Tersangka dan Terancam 9 Bulan Penjara
Wanita ini Dihujat Karena Dikira Jualan Kucing Panggang, Ternyata ini yang Dijual