Metro  

PSBB Dimulai Hari Ini di Jakarta, Apa Saja yang Berubah?

Selain mengenai ojek online, pembeda antara kondisi Jakarta 3 pekan terakhir dan Jakarta saat terjadi PSBB adalah pembatasan tempat atau fasilitas umum. Pembatasan tersebut dilaksanakan dalam bentuk pembatasan jumlah orang dan pengaturan jarak orang.

Namun ada sejumlah fasilitas umum yang dikecualikan. Kendati demikian, fasilitas umum tersebut harus beroperasi dengan jumlah minimum karyawan dan memperhatikan pembatasan kerumunan orang serta berpedoman pada protokol kesehatan. Berikut ini fasilitas umum yang dikecualikan:

Baca Juga :  Adik dan Kakak Ipar Terlibat Perkelahian, Satu Tewas, Satu Kritis

1. Supermarket, minimarket, pasar, toko, atau tempat penjualan obat-obatan, kebutuhan pangan, barang peralatan medis, kebutuhan pokok, barang penting, bahan bakar minyak, gas, dan energi.
2. Fasilitas layanan kesehatan, seperti rumah sakit, apotek, dan klinik.
3. Hotel, tempat penginapan (homestay), pondokan dan motel, yang menampung wisatawan dan orang-orang yang terdampak akibat COVID-19, staf medis dan darurat, awak udara dan laut.
4. Perusahaan yang digunakan/diperuntukkan bagi fasilitas karantina.
5. Fasilitas umum untuk kebutuhan sanitasi perseorangan.
6. Tempat atau fasilitas umum untuk pemenuhan kebutuhan dasar penduduk lainnya, termasuk kegiatan olahraga.