“Dan tidak melakukan social distancing, di stasiun penuh, di halte penuh dan di beberapa lokasi,” katanya.
Menurutnya, sebelum pelaksanaan PSBB harus terbangun kesadaran dari warga Tangerang Raya. Dalam Pergub Banten, nanti akan dibuat skema apakah perlu ada sanksi bagi yang melakukan pelanggaran selama PSBB. Termasuk aturan turunan SK Bupati dan Wali Kota.(detik)