Metro  

Andre Rosiade Penuhi Janji, Wako Bukittinggi Erman Safar dari Gerindra Cabut Perwako 40 dan 41

BUKITTINGGI,Kabarin.co—Ketua DPD Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Sumbar Andre Rosiade menepati janjinya meminta Wali Kota Bukittinggi yang diusung Gerindra mencabut Perwako 40 dan 41 tahun 2018 tentang tentang Peninjauan Tarif Retribusi Pasar Grosir atau Pertokoan dan Peninjauan Tarif Retribusi Pasar. Janji itu langsung ditunaikan Jumat (26/02/2021) malam, beberapa jam setelah Erman Safar dilantik sebagai Wali Kota.

Baca Juga :  Harga Elpiji 3 Kg di Sumbar Naik Drastis, Andre Rosiade Minta Pertamina Turun Tangan

Wako Erman Safar menyebutkan, kontrak politik pencabutan Perwako 40 dan 41 itu ditandatangani 7 Maret 2020. Saat itu, Andre Rosiade bahkan bersedia mundur dari jabatan sebagai ketua DPD Gerindra Sumbar, andai peraturan yang dinilai sangat memberatkan pedagang ini tidak dicabut segera.

“Bang Andre yang dulu menjanjikan dan membuat kontrak politik menyaksikan janji kampanye di depan semua pedagang, kini hadir menunaikan janji itu,” kata Erman Safar di rumah dinas Wako Bukittinggi didampingi Andre Rosiade, Ketua Fraksi Gerindra DPRD Bukitinggi Benny Yusrial, tokoh masyarakat Bukittinggi Yulman Hadi dan perwakilan pedagang.