Verry menyebut, sebelumnya Satgas P2KBML & KPPSML sudah melayangkan surat tuntutan ke Direktur Utama PT. Semen Indonesia selaku pemegang saham PT. Semen Padang. Surat tersebut juga ditembuskan ke Menteri Badan Usaha Milik Negara, Menteri Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Komisi VI DPR RI.
Ada beberapa poin penting dalam tuntutan yang diajukan oleh satgas ke PT Semen Indonesia tersebut yang sesuai dengan rentetan panjang sejumlah perjanjian dengan Nagari Lubuk Kilangan, dalam hal ini, KAN/Ninik mamak yang disepakati dulunya yang sampai saat ini minim realisasi.
Diantara beberapa poin perjanjian yakni:
1.Kompensasi atas pengambilan lime stone, (belum termasuk bahan baku tambang lainnya) di Bukit Karang Putih, untuk memberikan kompensasi Rp20 ribu per ton, selaras dengan surat KPK No. B8054/KSP.00/10/16/10/2018, tertanggal 18 Oktober 2018 dengan poin tidak mempermasalahkan teng kompensasi.
2.PT. Semen Padang melakukan pengurusan Izin Wilayah (WIUP) ke Kementerian ESDM dan pengurusan izin IUP eksplorasi dan IUP produksi di BKPM untuk beberapa jenis mineral batu kapur seperti silika, clay, basal dan granit, yang mana sesuai undang-undang harus ada sosialisasi dan permintaan tertulis kepada pemangku adat, masyarakat lingkungan tambang berada.