Metro  

Tak Kantongi Izin Edar, Ribuan Botol Miras Disita Polda Sumbar

Dari pengakuan AT, lanjut Satake, sudah beroperasi dalam perdagangan miras ilegal di kafenya selama 3 bulan. Asal miras itu didatangkan dari Pulau Jawa.

Berdasarkan hasil interogasi, dia mendapatkan minuman haram itu dengan sistem transfer jasa pengiriman, dari Pekanbaru-Riau, dan Medan-Sumatera Utara.

“Saat ini AT sudah ditahan di Mapolda Sumbar, untuk dilakukan pemeriksaan,” tambahnya.

Baca Juga :  Kenaikan Pasti Pasien Sembuh COVID-19 Jadi 1.107, Total Kasus Positif 8.882

Atas perbuatannya, AT dijerat dengan paragraf 8 pasal 106 ayat (1) jo pasal 24 ayat (1), UU RI Nomor 11 Tahun 2020, tentang Cipta Kerja atas UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan.

“Pelaku AT diancam dengan hukuman penjara maksimal 4 tahun kurungan,” jelas Satake.

Menurutnya, kasus miras ini harus diberantas, sebab mencoreng marwah Sumbar yang dikenal dengan Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK).

Baca Juga :  Polda Sumbar Di Desak Tuntaskan Kasus Penganiayaan Di Polres Pasaman

“Dilarang agama, juga berpotensi mendorong seseorang kurang kesabaran, kemungkinan berbuat kejahatan, atau mengganggu Kamtibmas,” tukasnya. (*)