Dari pengakuan AT, lanjut Satake, sudah beroperasi dalam perdagangan miras ilegal di kafenya selama 3 bulan. Asal miras itu didatangkan dari Pulau Jawa.
Berdasarkan hasil interogasi, dia mendapatkan minuman haram itu dengan sistem transfer jasa pengiriman, dari Pekanbaru-Riau, dan Medan-Sumatera Utara.
“Saat ini AT sudah ditahan di Mapolda Sumbar, untuk dilakukan pemeriksaan,” tambahnya.
Atas perbuatannya, AT dijerat dengan paragraf 8 pasal 106 ayat (1) jo pasal 24 ayat (1), UU RI Nomor 11 Tahun 2020, tentang Cipta Kerja atas UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan.
“Pelaku AT diancam dengan hukuman penjara maksimal 4 tahun kurungan,” jelas Satake.
Menurutnya, kasus miras ini harus diberantas, sebab mencoreng marwah Sumbar yang dikenal dengan Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK).
“Dilarang agama, juga berpotensi mendorong seseorang kurang kesabaran, kemungkinan berbuat kejahatan, atau mengganggu Kamtibmas,” tukasnya. (*)