Kabarin.co, Padang-Jadwal pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024 sudah ditetapkan. Di Sumbar, Pemprov dan KPU Sumbar mulai membahas persiapan.
Jumat (4/2) Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah menerima kunjungan KPU Sumbar dalam rangka audiensi terkait persiapan pelaksanaan pemilu.
Bertempat di Istana Kompleks Gubernuran Sumbar, rombongan KPU dipimpin Ketua KPU Yanuk Sri Mulyani, didampingi Komisioner KPU Izwaryani, Gebril Daulai, dan Yuzalmon, serta Sekretaris KPU Firman, beserta jajarannya.
Dalam audiensi itu KPU menyampaikan beberapa poin terkait persiapan Pemilu Serentak 2024, khususnya di Sumbar.
Beberapa hal yang disampaikan Yanuk kepada gubernur diantaranya tentang telah ditetapkannya hari dan tanggal pemungutan suara pada Pilpres, DPR, DPD, Pilkada baik provinsi dan daerah, kemudian DPRD provinsi dan DPRD kabupaten kota yang tertuang dalam Keputusan KPU RI Nomor 21 Tahun 2022, tanggal 31 Januari 2022.
Berdasarkan keputusan tersebut, lanjut Yanuk, KPU telah mendesain rancangan tahapan pemilu dan pemilihan serentak Tahun 2024. Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dilangsungkan pada 27 November 2024, dimana pembiayaan sudah harus dianggarkan pada Tahun Anggaran 2023 dan 2024.