Yakni melanggar peraturan daerah (Perda) No 11 tahun 2005 ketentraman masyarakat dan ketertiban umum (trantibum) dan Perda No 9 tahun 2016 tentang pengelolaan rumah kos.(*)
Yakni melanggar peraturan daerah (Perda) No 11 tahun 2005 ketentraman masyarakat dan ketertiban umum (trantibum) dan Perda No 9 tahun 2016 tentang pengelolaan rumah kos.(*)