Selain itu juga harus mengeluarkan surat rekomendasi dari organisasi, seperti PORBBI Sumbar yang sudah memiliki legalitas yang sah.
Jika syarat itu tidak terpenuhi, maka keluar masuk HPR dinyatakan menyalahi aturan yang sudah ditetapkan pemerintah.
“Semua sudah ada aturannya yang jelas. Karena pengawasan HPR harus diperketat guna mencegah wabah rabies. Sumbar saat ini sudah menuju zero rabies. Jangan sampai kasus rabies meningkat nantinya,” sebut Zed Abbas.
Kepala Balai Karantina Kelas II Cilegon Arum Kusnila Dewi diwawancara media mengatakan, keluar masuk HPR harus jelas. Maksudnya jelas persyaratan yang diajukan oleh pemiliknya seperti ada SKKH, serta pengajuan sampel labor dan sejumlah persyaratan rekomendasi lainnya.
Untuk rekomendasi itu, bisa langsung dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan yang sudah teken kerjasama dengan organisasi yang mewadahi dan tentunya harus jelas dan terdaftar secara hukum Seperti di Sumbar ada PORBBI Sumbar.
“Jadi intinya semua harus jelas-jelas karena ini mengenai HPR,”pungkasnya.