Metro  

Patut Diapresiasi, ini 7 Daerah di Sumbar Terima DBH Pajak

Kabarin.co, Bukittinggi – Sebanyak 7 kabupaten dan kota di Sumatera Barat (Sumbar), menerima Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak triwulan 1 tahun 2022 dari Pemerintah Provinsi Sumbar.

Adapun tujuh kabupaten dan kota yang menerima DBH Pajak itu, di antaranya Pemkot Bukittinggi, Pemkot Padang Panjang, Pemkot Pariaman, Pemkab Sawahlunto, Pemkab Solok, Pemkab Tanah Datar, dan Pemkab Sijunjung.

Baca Juga :  SP JICT Diminta Hentikan Kebiasaan Menyandera Terminal

“Tujuh kabupaten dan kota itu telah memenuhi 90 persen plat merahnya membayar pajak,” kata Gubernur Sumbar, Mahyeldi usai Peluncuran Samsat Wisata Bukittinggi, Samsat Terminal Aurkuning, di Bukittinggi, Sabtu (4/6).

Menurutnya, Samsat di Sumbar telah mulai berubah dan melakukan beragam inovasi-inovasi beberapa tahun terakhir. Misalnya, Samsat Digital Nasional, Samsat Keliling, Samsat Corner, dan Samsat Nagari untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Baca Juga :  Tantangan Implementasi Kebijakan Merdeka Belajar, dan Anatominya Pada Akreditasi di Satuan Pendidikan

Dengan adanya inovasi itu, sebut Mahyeldi, Samsat semakin berpacu melakukan pendekatan layanan kepada masyarakat. Sekaligus, bisa menumbuhkan kesadaran masyarakat menunaikan kewajiban untuk membayar pajak.