Metro  

Pra Peradilan Terkait Kasus Mustafa Ditunda, Pihak Termohon Tidak Hadir

Kabarin.co, Pasaman– Kasus dugaan salah tangkap yang dilakukan Satuan Unit Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman terhadap Mustafa beberapa waktu lalu berbuntut panjang. Pasalnya menurut Andreas Ronaldo,SH,MH sebagai tim kuasa Hukum Mustafa, proses penangkapan terhadap kliennya itu tidaklah sesuai dengan KUHAP.

“Untuk itu kita mengajukan pra peradilan untuk menguji sah atau tidaknya proses penangkapan yang dilakukan terhadap klien kita oleh pihak Polres Pasaman. Harusnya sesuai dengan jadwal pra peradilan yang kita terima dari Pengadilan Negeri Pasaman jadwal nya itu hari ini, namun harus ditunda,”ujar Andreas dalam keterangan persnya.

Terkait dengan alasan penundaan pra peradilan ini ia menjelaskan kan bahwa pihak termohon belum hadir.

Baca Juga :  Meleset dari Asumsi Makro, APBN 2018 Kurang Kredibel

“Kita sudah menunggu dari pagi di Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping, namun sayangnya hingga saat ini tiga pihak termohon yaitu Kapolri, Kapolda Sumbar dan Polres Pasamam belum hadir dalam persidangan, tentunya tahapan pra peradilan yang harusnya mulai hari ini jadi ditunda,”ungkapnya.