Kabarin.co, Pasaman–Perdagangan satwa liar dilindungi melalui media sosial diungkap oleh tim wildlife crime unit (WCU) BKSDA Sumatera Barat bersama Satreskrim Polres Pasaman pada hari Selasa (27/09/2022) di nagari Silayang kecamatan Mapat Tunggul kabupaten Pasaman,hal ini disampaikan Ardi Andono kepala BKSDA sumbar kepada media,Kamis(06/10).
“Dalam pengungkapan itu, tim gabungan berhasil mengamankan sebanyak 4 (empat) orang pelaku perdagangan satwa dilindungi jenis burung Kuau Raja (Argusianus argus) sejumlah 2 ekor dengan modus menggunakan akun media sosial,”ungkapnya.
Dijelaskan bahwa Pengungkapan ini berawal dari pemantauan perdagangan satwa di media sosial, dimana salahsatu pelaku yang diamankan dengan menggunakan akun palsu melakukan penawaran dan jual beli terhadap beberapa jenis satwa dilindungi.
“Setelah dilakukan pendalaman informasi, tim gabungan akhirnya dapat mengamankan keempat para pelaku yang terdiri dari T (29 tahun), A (47 tahun), IK (31 tahun) dan P (23 tahun). Masing-masing para pelaku berperan sebagai pengelola akun palsu yang melakukan promosi/penawaran di media sosial, perantara/pengirim dan 2 orang sebagai pemburu,”sambungnya.