Kabarin.co, Pasaman– Kasus dugaan kesalahan prosedur penangkapan terhadap Mustafa (38) warga Jorong Sariak, Kecamatan Luhak Nan Duo, Kabupaten Pasaman Barat yang di lakukan Satuan Reskrim Polres Pasaman atas tuduhan pembakaran satu unit ekskavator di kawasan hutan lindung yang digunakan untuk tambang emas diduga ilegal di Sinuangon Kecamatan Dua Koto Kabupaten Pasaman kini sudah memasuki babak baru.
Mustafa di wakili kuasa hukumnya Denika Putra dan Andreas Ronaldo dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Garuda Sakti mengambil langkah Praperadilan di Pengadilan Negeri Pasaman guna menguji sah atau tidaknya penangkapan terhadap kliennya yang hingga kini masih menyandang status tersangka meski sudah dilepaskan karena tidak cukup bukti.
Namun sayangnya agenda sidang praperadilan yang telah ditetapkan Pengadilan Negeri Pasaman pada Selasa (04/10) lalu harus ditunda karena dari tiga pihak termohon yaitu, Kapolri (termohon 1), Kapolda Sumbar (Termohon 2), Polres Pasaman ( Termohon 3) tidak satu pun yang hadir pada sidang praperadilan pertama tersebut. Sehingganya hakim memutuskan untuk menunda persidangan hingga tanggal 18 Oktober 2022 mendatang.