Namun demikian, dalam pertimbangannya, majelis hakim konstitusi menetapkan pemilihan Ketua dan Wakil Ketua baru MK dilakukan dalam waktu paling lama sembilan bulan sejak putusan tersebut diucapkan.
Hakim konstitusi Enny Nurbaningsih, dalam pertimbangan majelis yang ia bacakan, menyebut bahwa jarak waktu sembilan bulan itu dimaksudkan supaya tidak timbul persoalan dampak administratif atas putusan itu.
“Seiring hal tersebut, tata cara Pemilihan Ketua MK dan Wakil Ketua MK dilaksanakan berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi,” kata Fajar.
Berdasarkan aturan itu, Ketua dan Wakil Ketua MK dipilih untuk masa jabatan lima tahun. Pemilihan dilakukan dengan kehadiran minimum tujuh dari sembilan hakim konstitusi dan hanya dapat ditunda paling lama dua jam.
“Jika setelah ditunda masih tidak memenuhi jumlah tersebut, pemilihan ketua dan wakil ketua MK dilanjutkan, meskipun dihadiri kurang dari tujuh hakim konstitusi,” ujar Fajar. Ketua dan Wakil Ketua MK terpilih akan disumpah pada Sidang Pleno Khusus MK, Senin (20/3/2023), yang turut menghadirkan presiden/wakil presiden, pimpinan lembaga negara, menteri, dan pejabat lain, serta Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK.(pp)