Padang, Kabarin.co- DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), memulai pembahasan rancangan perubahan daerah (Ranperda) tentang Perubahan Ketiga Atas Perda nomor 8 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (SOTK-red) dan Ranperda tentang Pengelolaan Sampah.
Dimulainya pembahasan dua Ranperda tersebut ditandai dengan diantarkannya nota penjelasan oleh pemerintah provinsi (Pemprov) Sumbar melalui sidang paripurna, Senin (9/10).
Wakil Ketua DPRD Sumbar Irsyad Syafar yang memimpin paripurna tersebut mengatakan, Ranperda Perubahan Ketiga tentang Pembentukan Susunan dan Perangkat Daerah bertujuan untuk penataan struktur baru sesuai dengan beban kerja Perangkat Daerah.
“Sasaran yang akan diwujudkan adalah, untuk menata struktur perangkat daerah yang baru sesuai dengan beban kerja. Baik berupa pengubahan tipe, pengabungan perangkat daerah maupun pemisahan perangkat daerah. Nantinya diharapkan kinerja aparatur pemerintah daerah meningkat,” katanya.
Kemudian terkait Ranperda Pengelolaan Sampah, Irsyad Safar mengatakan, seiring dengan tumbuh dan berkembangnya masyarakat di Sumatera Barat, maka volume dan jenis sampah yang merupakan limbah dari kegiatan produksi dan konsumsi masyarakat tersebut terus meningkat setiap tahunnya seiring peningkatan jumlah penduduk dan peningkatan konsumsi per kapita.