Padang, Kabarin.co,- Sejumlah Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) sepakat dalam rencana konversi Bank Nagari dari konvensional menjadi syariah, “selama itu” memenuhi persyaratan yang diatur oleh undang-undang yang bersifat umum maupun khusus.
DPRD Sumbar yang tengah membahas Ranperda Perseroda dan Konversi Bank Nagari sebagai tahap pertama dalam kebijakan konversi dari konvensional menjadi syariah diminta fraksi-fraksi untuk ditunda.
Pernyataan itu diungkapkan oleh perwakilan Ketua Fraksi-Fraksi DPRD Sumbar yaitu Demokrat, Gerindra, Golkar dan PDIP-PKB saat Jumpa Pers, Selasa (10/10) di DPRD Sumbar.
Ketua Fraksi Demokrat Ali Tanjung mengatakan, dprd tidak menolak rencana konversi Bank Nagari seperti isu yang pernah mencuat beberapa bulan lalu. Fraksi-Fraksi DPRD Sumbar meminta pembahasan Ranperda Konversi Bank Nagari ditunda karena persyaratan nya belum terpenuhi menurut Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Otonomi Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)