Metro  

Fraksi-Fraksi DPRD Sumbar Sepakati Konversi Bank Nagari

Padang, Kabarin.co,- Sejumlah Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) sepakat dalam rencana konversi Bank Nagari dari konvensional menjadi syariah, “selama itu” memenuhi persyaratan yang diatur oleh undang-undang yang bersifat umum maupun khusus.

DPRD Sumbar yang tengah membahas Ranperda Perseroda dan Konversi Bank Nagari sebagai tahap pertama dalam kebijakan konversi dari konvensional menjadi syariah diminta fraksi-fraksi untuk ditunda.

Baca Juga :  Program Orientasi Anggota DPRD Sumbar 2024-2029 di BPSDM Kemendagri: Tingkatkan Kapasitas dan Pengetahuan Legislator

Pernyataan itu diungkapkan oleh perwakilan Ketua Fraksi-Fraksi DPRD Sumbar yaitu Demokrat, Gerindra, Golkar dan PDIP-PKB saat Jumpa Pers, Selasa (10/10) di DPRD Sumbar.

Ketua Fraksi Demokrat Ali Tanjung mengatakan, dprd tidak menolak rencana konversi Bank Nagari seperti isu yang pernah mencuat beberapa bulan lalu. Fraksi-Fraksi DPRD Sumbar meminta pembahasan Ranperda Konversi Bank Nagari ditunda karena persyaratan nya belum terpenuhi menurut Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Otonomi Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)