Metro  

Bawaslu Kab.Pasaman Lantik Dan Ambil Sumpah Jabatan Panwascam, Sekaligus Pembekalan Panwascam Se-Kab.Pasaman

Pasaman, Kabarin.co – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)  Kabupaten Pasaman Lantik dan ambil sumpah jabatan Panitia Pengawas Kecamatan sekaligus pembekalan bagi Panwaslu Kecamatan (Panwascam) se-Kab. Pasaman, di Aula Emir Hotel, Jum’at (24/5/2024).

Setelah melaksanakan Pengambilan sumpah dan pelantikan, di lanjutkan dengn pembekalan bagi Panwaslu Kecamatan yang di laksanakan dari tanggal 24-25 mei 2024, yang  bertemakan  “Bawaslu Kabapaten Pasaman Siapkan Pengawas Pemilihan Berintegritas Menuju Pilkada Serentak 2024”.

banner 728x90

Sebanyak 36 orang anggota Panwaslu ini, diambil sumpah dan dilantik langsung Ketua Bawaslu Kabupaten Pasaman Rini Juita, MA. Kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pengambilan sumpah.

Ketua Bawaslu Pasaman Rini Juita, MA ucapkan selamat kepada panwaslu Kecamatan yang telah dilantik, serta berpesan untuk menjaga netralitas dan berpegang teguh pada pakta integritas yang sudah diucapkan.

“Teman-teman yang hari ini dilantik baik existing dan pendaftar baru agar benar-benar menjaga Amanah sebagai Penyelenggara Pemilihan, jaga integritas dan terutama Bangun kerja sama tim yang baik”, ucap Rini

Lebih lanjut Rini Juita menjelaskan,  sebagaimana diketahui bersama, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang, telah dijelaskan terkait tugas dan wewenang pengawas kecamatan dalam penyelenggaraan pemilihan umum atau pilkada, diantaranya, mengawasi tahapan penyelenggaraan pemilihan di wilayah kecamatan.

Termasuk mengawasi penyerahan kotak suara tersegel kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap tahapan penyelenggaraan pemilihan yang dilakukan oleh penyelenggara pemilihan, menyampaikan temuan dan laporan kepada PPK untuk ditindaklanjuti.

Serta meneruskan temuan dan laporan yang bukan menjadi kewenangannya kepada instansi yang berwenang, mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan pemilihan, memberikan rekomendasi kepada yang berwenang atas temuan dan laporan mengenai tindakan yang mengandung unsur tindak pidana pemilihan umum, dan melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.

Oleh karenanya, anggota Panwaslu di tingkat kecamatan, diminta harus bersikap adil dan tidak diskriminatif. Kejujuran dan sikap non diskriminatif maupun non partisan harus dijunjung tinggi, serta senantiasa melakukan pencegahan dan penindakan di kecamatan, terhadap pelanggaran pemilu dan sengketa proses pemilu.

“Salah satu pilar penting dalam penyelenggaraan pemilu yang demokratis itu adalah aspek pengawasan, makanya sebagai personil pengawas, dituntut untuk menjalankan tugas dengan baik dan bertanggung jawab. Agar kita dapat menyelenggarakan pesta demokrasi yang berkualitas di negeri ini,”ucap Rini Juita

Selanjutnya Ketua Bawaslu Pasaman Rini Juita  berpesan, jagalah amanah yang telah dipercayakan oleh negara ini, bekerjalah sesuai dengan aturan yang berlaku, profesional, berintegritas dan menjaga netralitas sebagai pengawas pemilu, bekerjalah setulus hati dan jangan sesuka hati.

banner 728x90