Lebih lanjut, Aliansyah mengatakan dengan adanya struktur kepengurusan yang baru tersangka dengan inisial MA dilantik menjadi Bendahara Pengeluaran Pembantu Akademik dan Kemahasiswaan (BPP Bidang 1).
“Selama menjadi BPP Bidang I Unand pada tahun 2022, MA dengan kewenangan yang dimilikkinya sering menarik dana bidang I.
Kemudian terhadap dana tersebut tidak langsung di distribusikan kepada yang berhak. Namun, MA memindahkan sebagian dana tersebut ke rekening pribadi miliknya,” jelasnya.
Kemudian, kata Aliansyah, pada tanggal 31 Desember 2022, MA atas inisiatifnya sendiri memindahkan dana yang ada di Bidang I Unand ke rekening pribadinya sebesar Rp. 1.885.134.204- (satu milyar delapan ratus delapan puluh lima juta seratus tiga puluh empat ribu dua ratus empat rupiah). Terhadap dana tersebut sebagian digunakan kepentingan pribadinya dan sebagian lagi di distribusikannya kepada yang berhak.
“Terhadap perkara ini telah dilakukan penghitungan oleh auditor yang kerugiannya sebesar Rp. 566.145.081,-. (lima ratus enam pulub enam juta, seratus empat puluh lima ribu, delapan puluh satu rupiah),” jelasnya.