Metro  

Tersangka Dugaan Tipikor Dana Kemahasiswaan Unand di Tahan Kejari Padang

Kajari Padang Aliansyah yang didampingi Kastel Afliandi, Kasi Pidsus Yuli Andri dan Kasi Pidum Budi Sastera saat memberikan keterangan pers kepada wartawan, Senin (10/6/2024)

Lebih lanjut, Aliansyah mengatakan dengan adanya struktur kepengurusan yang baru tersangka dengan inisial MA dilantik menjadi Bendahara Pengeluaran Pembantu Akademik dan Kemahasiswaan (BPP Bidang 1).

“Selama menjadi BPP Bidang I Unand pada tahun 2022, MA dengan kewenangan yang dimilikkinya sering menarik dana bidang I.
Kemudian terhadap dana tersebut tidak langsung di distribusikan kepada yang berhak. Namun, MA memindahkan sebagian dana tersebut ke rekening pribadi miliknya,” jelasnya.

Baca Juga :  Kejari Padang Optimalkan Pelaksanaan RJ

Kemudian, kata Aliansyah, pada tanggal 31 Desember 2022, MA atas inisiatifnya sendiri memindahkan dana yang ada di Bidang I Unand ke rekening pribadinya sebesar Rp. 1.885.134.204- (satu milyar delapan ratus delapan puluh lima juta seratus tiga puluh empat ribu dua ratus empat rupiah). Terhadap dana tersebut sebagian digunakan kepentingan pribadinya dan sebagian lagi di distribusikannya kepada yang berhak.

Baca Juga :  Unand Siapkan 7.350 Kuota Untuk Mahasiswa Baru Melalui Tiga Jalur

“Terhadap perkara ini telah dilakukan penghitungan oleh auditor yang kerugiannya sebesar Rp. 566.145.081,-. (lima ratus enam pulub enam juta, seratus empat puluh lima ribu, delapan puluh satu rupiah),” jelasnya.