Padang, kabarin.co – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali melakukan penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang masih berjualan menggunakan badan jalan dan trotoar di Kawasan Tunggul Hitam dan Kawasan Tabing Kota Padang, Kamis (13/6/24).
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Chandra Eka Putra mengatakan, lokasi-lokasi yang kita lakukan pengawasan dan penertiban hari ini adalah lokasi yang padat kendaraan, yang mana pedagang masih mengunakam badan jalan dan trotoar untuk berjualan di sana dan menimbulkan kemacetan.
“Sebelumnya para pedagang yang ada di lokasi tersebut sudah sering di tegur, bahkan sudah sering dilakukan penertiban disana, namun masih juga kita dapati para pedang menggelar lapak-lapak dagangan nya di dikawasan tersebut,” Kata Chandra Eka Putra Kasat Pol PP.
Chandra menjelaskan, yang dilakukan para pedagang tersebut telah melanggar Perda 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
“Terpaksa tindakan tegas kita lakukan untuk menegakkan Perda dan Perkada di Kota Padang. Lapak-lapak pedagang yang di tinggal atau yang melanggar kami tertibkan, dan di bawa ke Mako Satpol PP sebagai barang bukti, jumlahnya ada belasan lebih kurang,” Jelas Cahandra.
Chandra menambahkan, barang bukti tersebut di serahkan ke Penyidik pegawai Negri Sipil (PPNS) Satpol PP untuk di proses sesuai aturan yang berlaku.
“Kita akan tipiringkan barang bukti tersebut sebagai efek jera kepada para pedagang lainnya,” Tambah Chandra.
Chandra berharap, kepada seluruh masyarakat yang berprofesi sebagai pedagang agar tidak melanggar Perda dan mematuhi aturan yang berlaku.
“Mari bersama sama kita jaga Kota Padang agar tertib, bersih, aman dan nyaman. Kami tidak melarang para pedagang untuk berjualan, namun harus tetap mematuhi aturan yang berlaku,” Harap Chandra Eka Putra Kasat Pol PP Padang.