Padang, – Sekretariat DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) berikan edukasi terkait tugas pokok dan fungsi (tupoksi) legislatif secara kelembagaan kepada ratusan Mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Universitas Andalas (UNAND) dalam program kuliah lapangan, Selasa (4/6).
Pada kesempatan tersebut Mahasiswa FH UNAND disambut langsung Sekretaris DPRD Sumbar Raflis, dikatakannya menurut Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014.
DPRD dan Kepala Daerah adalah unsur penyelenggara pemerintahan daerah. DPRD memiliki tupoksi di bidang pembentukan peraturan daerah, penganggaran dan pengawasan.
“DPRD bersama pemerintah daerah menyelenggarakan pemerintahan daerah untuk melaksanakan program pembangunan daerah melalui pembentukan peraturan, penganggaran serta pengawasan terhadap jalannya pembangunan dan pemerintahan daerah,” kata Raflis.
Dia menyampaikan apresiasi kepada mahasiswa FH UNAND telah berkunjung ke DPRD Sumbar.
Menurutnya, gedung ini diproyeksikan sebagai Rumah Literasi dan Edukasi untuk memberikan kesempatan kepada mahasiswa dan masyarakat umum mengenal lebih lengkap kelembagaan DPRD.
“Masyarakat terutama tentunya mahasiswa perlu mendalami tupoksi DPRD, meningkatkan pemahaman terhadap berbagai dinamika politik, bagaimana pemerintahan daerah bisa berjalan dalam tujuan melaksanakan program pembangunan daerah,” ucapnya.
Raflis menerangkan, dalam melaksanakan tupoksinya, DPRD terdiri dari beberapa alat kelengkapan seperti Badan Anggaran, Badan Musyawarah, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Badan Kehormatan serta Komisi-Komisi dan alat kelengkapan lainnya yang dibentuk sesuai kebutuhan.
Seluruh AKD tersebut keanggotaannya berasal dari fraksi-fraksi. Fraksi sendiri bukan merupakan AKD namun merupakan perwakilan dari partai politik yang memiliki kursi di DPRD.
Lebih jauh, Raflis juga menyampaikan bahwa sebagai wakil rakyat, anggota DPRD juga memiliki tanggung jawab menerima aspirasi serta memperjuangkan program pembangunan untuk kepentingan masyarakat.
Aspirasi masyarakat tersebut ditampung dan dibahas secara mendalam secara kelembagaan sesuai dengan kewenangan, serta mengalokasikan pokok-pokok pikiran melalui OPD terkait di pemerintah daerah untuk menjawab aspirasi tersebut.
“Aspirasi tersebut bisa ditampung melalui penyampaian langsung oleh masyarakat ke gedung DPRD maupun dijemput ke daerah pemilihan masing-masing pada saat kunjungan masa istirahat bersidang (reses) untuk diakomodir sesuai kewenangan yang dimiliki,” tandasnya
Kunjungan mahasiswa tersebut adalah untuk memperdalam ilmu yang sudah diperoleh di kampus serta untuk mengetahui penerapan tugas pokok dan fungsi kedewanan oleh lembaga DPRD.
“Kunjungan ini merupakan studi lapangan, bagaimana mahasiswa meningkatkan pemahaman terkait tugas-tugas kedewanan dengan melihat secara langsung ke gedung DPRD Sumatera Barat sehingga semakin memperkuat pemahaman ilmu yang telah mereka peroleh di kampus,” kata Dosen pendamping mahasiswa FH UNAND Hengki Andora dalam kunjungan tersebut.
Melalui studi lapangan, lanjutnya, mahasiswa tidak sekedar mempelajari teori dari disiplin ilmu yang dipelajari.
Namun, bisa melihat secara langsung penerapannya di kelembagaan DPRD.
Menurutnya, mahasiswa perlu mengetahui lebih jauh tugas pokok dan fungsi DPRD sebagai salah satu unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Baik dari fungsi pembentukan peraturan daerah, fungsi penganggaran maupun fungsi pengawasan. (***)