Sementara itu Ketua DPRD Padang, Syafrial Kani ditemui terpisah menghimbau kepada seluruh oknum-oknum di balik layar yang berusaha memfitnah dan menjatuhkan dirinya, untuk sadar dan segera bertobat kepada Allah.
Karena dalam ajaran Islam, hukum dalam memfitnah orang sehingga orang tersebut merasa terzalimi dan membuat jatuh harkat serta martabat orang, sangat berat.
“Oknum dibalik layar, sadar dan bertobatlah kepada Allah. Perbuatan zalim itu tidak hanya berdampak kepada saya pribadi dan keluarga, tapi juga merugikan kepada keluarga tersangka serta rekan rekan media yang disuruh oleh oknum ini,” ucapnya.
“Dalam agama Islam, siapa yang menanam itu yang menuai, jadi yakinlah Allah itu maha adil,” tegas Syafrial Kani.
Sebelumnya Kuasa Hukum Syafrial Kani, Anda Simon mengungkapkan, Kepolisian telah melakukan pemanggilan terhadap tersangka sebanyak tiga kali, namun Mulyadi tak kunjung memenuhi panggilan tersebut.
“Maka pada tanggal 2 Mei 2024 saudara Mulyadi ditetapkan atau dimasukan ke dalam daftar pencarian orang (DPO),” ungkap Anda Simon saat memberikan keterangan pers di Padang, Senin (17/6/2024).