PadangPariaman, kabarin.co – Kecelakaan antara mobil dan kereta api terjadi di Kawasan Korong Simpang, Nagari Buayan, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar), Selasa (25/6/2024) siang, akibatnya pengemudi dilarikan ke rumah sakit dan mobil ringsek.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Batang Anai, Iptu Riky Vrama Putra via keterangan tertulis mengatakan objek kendaraan yang terlibat kecelakaan yakni antara kereta api rute Padang-Kayu Tanam dan mobil jenis Suzuki Karimun dengan nomor polisi (nopol) BA 1421 OX.
“Korban dalam kejadian itu bernama Afrizal Arief (57), warga Jalan Padang Panjang, Kelurahan Surau Gadang, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang,” katanya.
Dia menjelaskan kejadian tersebut pertama kali diketahui oleh seorang saksi bernama Wike (34) melihat yang dibawa korban datang dari arah Simpang menuju ke arah Tanjung Basung.
Ketika hendak melewati perlintasan kereta api di Korong Simpang, mobil tersebut memperlambat kendaraannya, tanpa ada melihat ke arah kanan maupun kiri perlintasan kereta api.
“Secara tiba-tiba datang kereta api dari arah Kayu Tanam menuju Padang yang membuat pengemudi mobil tersebut tidak dapat mempercepat laju kendaraannya maupun menyelamatkan diri,” jelasnya.
Akibatnya, kata Riky, kecelakaan antara kereta api dengan mobil tersebut tak terelakkan, yang membuat mobil terbalik dan terseret sejauh 10 meter.
“Korban telah kami evakuasi dan bawa ke RS Puskesmas Pasar Usang sebelum akhirnya dirujuk ke RS Hermina Padang sesuai permintaan keluarga,” terangnya.
Atas kejadian tersebut, kata pria yang lama berdinas di wilayah hukum (wilkum) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang itu, korban mengalami cedera di bahu kanan (tidak bisa digerakkan) dan kepala belakang bengkak.
“Kerugian materi akibat kejadian itu lebih kurang mencapai Rp100 juta. Mobil sudah kami amankan di Polsek Batang Anai,” ungkapnya.
Sementara itu, Asisten Manajer (Asman) Hubungan Masyarakat (Humas) Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional (Divre) II Sumbar, Yudi mengimbau kepada masyarakat pengguna jalan raya untuk selalu berhati-hati saat melewati perlintasan sebidang.
“Kurangi kecepatan, berhenti sejenak, dan pastikan tidak ada kereta yang melintas. Akan lebih baik jika volume pemutaran musik atau radio di kendaraan diperkecil agar dapat mendengar lebih baik suara kereta api jika akan melintasi,” terangnya.
Masyarakat, katanya, harus mendahulukan perjalanan kereta api sesuai dengan Undang-undang (UU) nomor 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian pasal 124 dan UU nomor 22 tahun 2009 pasal 114 tentang lalu lintas dan angkutan jalan serta memperhatikan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 94 tahun 2018 tentang peningkatan keselamatan perlintasan sebidang antara jalur kereta api dengan jalan.
Keselamatan di perlintasan sebidang merupakan tanggung jawab bersama.
Kecelakaan sebidang tentu akan memberikan dampak dan kerugian pada kedua pihak, baik dari pengguna jalan raya maupun PT KAI, yang tidak hanya berupa kerugian materi, tetapi juga jiwa.
“Demi keselamatan bersama, mari budayakan slogan berhenti, tengok kanan kiri, aman, baru jalan (Berteman),” imbuhnya.
(*)